Jastip atau Penyelundupan? Bea Cukai Batam Dalami Peredaran Barang Ilegal di Pelabuhan Tanjung Riau

  • Bagikan

BATAM – Bea Cukai Batam akhirnya angkat bicara terkait dugaan praktik penyelundupan barang ilegal yang disebut berlangsung melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kota Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai dugaan praktik pengiriman barang melalui jalur tidak resmi tersebut.

Menurut Setiawan, unit pengawasan Bea Cukai telah melakukan monitoring dengan sejumlah metode sebelum mengambil langkah penindakan.

“Unit pengawasan telah melakukan monitoring dengan beberapa metode, yakni melalui analisis, pendalaman, strategi dan juga rencana penindakan agar tetap dalam koridor aturan FTZ,” ungkap Setiawan Rosyidi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Bea Cukai Berikan Atensi Khusus

Setiawan menegaskan Bea Cukai Batam memberikan perhatian khusus terhadap dugaan praktik pengiriman barang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.

Namun demikian, ia menyebut proses pendalaman dan penindakan membutuhkan waktu.

“Hanya memang butuh waktu, karena anggota kami sedang konsen di penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor),” ujarnya.

Bea Cukai, kata dia, tetap melakukan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran kepabeanan, termasuk dugaan penyalahgunaan jalur pengiriman barang dari kawasan perdagangan bebas Batam menuju wilayah pabean Indonesia lainnya.

Nama AY Disebut dalam Dugaan Jaringan

Di tengah proses pendalaman yang dilakukan Bea Cukai Batam, muncul informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya jaringan pengiriman barang ilegal melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.

Salah satu nama yang disebut sumber adalah seorang pria berinisial AY, yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pengiriman barang melalui jalur tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai yang menyatakan AY sebagai pihak yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran kepabeanan.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut nama AY telah lama dikenal dalam bisnis pengiriman barang melalui jalur tidak resmi.

“Pengiriman barang ilegal modus jasa titip atau jastip di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau itu dikendalikan oleh AY. Semua orang juga sudah mengetahui hal itu,” ujar sumber.

Informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Diduga Gunakan Modus Jastip

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan berbagai jenis barang di sejumlah gudang sebelum dikirim melalui jalur laut.

Barang-barang tersebut, menurut informasi yang diterima, diduga meliputi paket, barang elektronik, minuman mengandung alkohol hingga rokok tanpa pita cukai.

Barang kemudian disebut diangkut menggunakan kendaraan, termasuk truk boks, menuju kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, terutama pada waktu tertentu.

Dari lokasi tersebut, barang diduga dikirim menggunakan kapal menuju sejumlah wilayah di Riau Daratan dan daerah lain yang termasuk dalam wilayah pabean Indonesia.

Apabila pengiriman tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku, aktivitas tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.

Diduga Manfaatkan Celah Status FTZ

Batam memiliki status sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Status tersebut memberikan fasilitas kepabeanan tertentu terhadap barang yang masuk ke kawasan Batam. Namun, pengeluaran barang dari kawasan FTZ ke wilayah pabean Indonesia lainnya tetap harus mengikuti ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan perlakuan kepabeanan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari kewajiban pembayaran bea dan pajak melalui pengiriman barang menggunakan jalur tidak resmi.

Praktik semacam itu, apabila terbukti, tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha dan perusahaan logistik yang menjalankan prosedur secara resmi.

Publik kini menanti langkah lanjutan Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum dalam mendalami informasi tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terkait informasi dugaan praktik pengiriman barang ilegal melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.

  • Bagikan