BATAM – Peredaran rokok impor asal China dan minuman beralkohol (mikol) yang diduga ilegal di wilayah Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut disebut tidak hanya melibatkan pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan pemasok dan distributor yang memiliki pembagian peran.
Informasi yang beredar menyebutkan, terdapat dua orang bersaudara yang disebut berinisial Ayong dan Lai Cung yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan keduanya masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang bersangkutan.
Lai Cung disebut-sebut diduga berperan dalam pengadaan dan distribusi rokok impor asal China di wilayah Batam. Sementara Ayong diduga berkaitan dengan pemasokan serta pengiriman minuman beralkohol dari Batam menuju sejumlah wilayah di Sumatra.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal barang, jalur masuk, lokasi penyimpanan, hingga mekanisme distribusi barang yang diduga bergerak dari Batam menuju sejumlah daerah di Sumatra dan selanjutnya ke wilayah tujuan lain, termasuk Jakarta.
Masyarakat meminta Bareskrim Polri bersama aparat penegak hukum terkait untuk mengusut dugaan jaringan tersebut secara menyeluruh. Penindakan dinilai tidak cukup hanya menyasar pihak yang berada di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok, pengendali, distributor hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Pengusutan diharapkan mencakup asal-usul barang, jalur masuk ke Batam, gudang penyimpanan, jaringan distribusi, sarana pengiriman hingga dugaan aliran dana.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana dan bukti yang cukup, aparat diharapkan dapat menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan Ayong dan Lai Cung tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi. Redaksi juga masih menunggu keterangan dari Bareskrim Polri serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pembuktian secara hukum. (***)
